. . . AURAT . . . .
APA ITU AURAT ?
Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrat) adalah bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang. Dalam islam, aurat bagi wanitaadalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (Surah An Nuur 31 dan Al Ahzab 59), sedangkan untuk pria adalah bagian pusar(perut) ke bawah hingga lutut.
Aurat dari segi bahasa; ialah keaiban, manakala dari segi istilah syarak; ialah bahagian-bahagian tertentu pada tubuh manusia yang wajib ditutup.
Jadi, aurat bermaksud bahagian-bahagian tertentu yang wajib dilindungi daripada pandangan orang ajnabi kerana perbuatan tersebut dianggap suatu yang mengaibkan di sisi agama Islam.
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qur'an Surah An-Nuur:31) .
“ Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Qur'an Surah Al-Ahzab:59) .
1. SELURUH TUBUH AKHWAT/WANITA ADALAH AURAT
Para ulama yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat dan karenanya muka serta kedua telapak tangan juga wajib ditutup, di antaranya beralasan: Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 53 yang artinya, "Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (QS. Al-Ahzab: 53).Ayat ini turun ketika Rasulullah saw menikahi Zainab bint Jahsy.
Rasulullah saw lalu mengadakan walimah dan mengundang para sahabat untuk menghadirinya. Setelah hampir seluruh sahabat pulang, ada beberapa orang yang tetap saja diam tidak segera pulang. Padahal Rasulullah saw saat itu, sudah lelah dan sudah berharap agar para sahabat segera meninggalkannya. Rasulullah saw saat itu ditemani oleh Zainab terus keluar masuk dengan maksud agar para sahabat memahami dan segera pulang. Tidak lama kemudian, turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Rasulullah saw memberikan tabir (hijab, penghalang) antara para sahabat dengan isterinya itu dengan maksud agar para sahabat tidak dapat melihat isterinya, Zainab bint Jahsy.
Oleh mereka yang berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya termasuk muka dan kedua telapak tangannya. Buktinya, dalam ayat di atas, Zainab binti Jahsy pun disuruh untuk melakukan hal itu; membatasinya dengan memakai hijab, penghalang. Kalau seandainya muka dan kedua telapak tangan boleh dibuka dan tidak ditutup, tentu Allah tidak akan memerintahkan Rasulullah saw untuk memasang hijab.
Syarak telah menetapkan bahawa aurat wanita lebih daripada aurat lelaki. Antara dalil yang menjelaskan batasan aurat wanita ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bermaksud ” seorang gadis yang apabila telah kedatangan haid tidak dibenarkan mendedahkan tubuhnya melainkan muka dan dua tapak tangan hingga pergelangan tangan”.
Termasuk di dalam kategori mendedahkan aurat juga ialah memakai pakaian yang nipis. Kerana menurut satu hadis bahawa pada suatu hari Asma’ binti Abu Bakar telah berkunjung ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan memakai pakaian yang agak nipis sehingga menampakkan warna kulitnya, lalu baginda menegur ” wahai Asma’, seorang perempuan apabila kedatangan haid tidak harus dilihat kepadanya kecuali ini dan ini sahaja”. Sambil baginda mengisyaratkan ke muka dan tapak tangannya.
Dalam satu riwayat lain, Hafsah binti Abdul Rahman berkunjung ke rumah Aisyah (isteri Rasulullah s.a.w.) dengan memakai kain tudung yang nipis lalu dikoyak oleh Aisyah dan diganti dengan tudung yang tebal seraya berkata : Rasulullah pernah bersabda : Allah melaknati perempuan yang berpakaian tetapi bertelanjang.”
Sama seperti lelaki, wanita juga mempunyai batas aurat tertentu mengikut situasi yang dihadapinya. Antaranya ialah seperti berikut:
a) Ketika solat – seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan.
b) Di hadapan wanita kafir dan wanita Islam yang fasiq atau rosak akhlak – seluruh anggota kecuali kepala, muka, leher, dua tapak tangan hingga ke siku dan dua tapak kaki.
c) Di hadapan lelaki yang bukan mahram – seluruh tubuh tanpa pengecualian menurut pendapat yang muktamad dalam mazhab syafie’.
2. BATASAN AURAT IKHWAN/PRIA
Aurat adalah setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat.
Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“ Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah, sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.
Selain menutup aurat itu untuk menjaga pandangan orang lain, menutup aurat itu juga otomatis menutup sikap dan kelakuan buruk kita. Masa, bagi yg wanita nih, baju dan celana kurang bahan masih di pake, hmm, ga malu tuh badan’a di liatin orang ?? seolah-olah kita menggratiskan tubuh kita untuk orang2 .
Ayo, kita jual mahal tubuh kita, hanya orang2 yg pantas (muhrim, suami/istri) saja yang boleh.
Hmm, jadi sebenernya menutup aurat itu adalah suatu kewajiban lho ..
Bukan kita yang menyuruh, tapi Allah SWT yang langsung memerintahkan Rasulullah SAW, untuk menutup aurat .
Jangan berfikiran, “ ah yang penting mah menghijabi sikap dan kelakuan dulu, klo berjilbabnya nanti, masih blom siap .“
Ko blom siap gimana ??!!
Itu nafsu yang bilang blom siap !!
Yuk, generasi muda Islam, Al-Jiyl Al-Muntazhor, saatnya kita benahi hidup kita, mulai dari berjilbab, bagi akhwat/wanita yang belum berjilbab .
Wallaua'lam Bisshowaab . . .
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Aurat
http://drdakwahremaja.wordpress.com/2009/10/24/bicara-aurat/
http://www.scribd.com/doc/16873757/Batas-Aurat-Wanita-dan-Lakilaki#
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/02/22/batas-aurat-laki-laki/
Comments
Post a Comment